Menag Nasaruddin Minta Maaf: Tak Ada Niat Merendahkan Guru

Menag Nasaruddin Minta Maaf: Tak Ada Niat Merendahkan Guru

Kontroversi “Kalau Mau Cari Uang, Jangan Jadi Guru” dan Viral di Medsos

wartanusantarapost.com – Pernyataan kontroversial Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terdengar cukup tajam saat membuka Pendidikan Profesi Guru (PPG) batch 3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia menegaskan bahwa tujuan guru bukan mencari uang seperti pedagang—dengan mengatakan, “Kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah.” Pesan ini pun viral dan memicu gelombang reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para guru.

Media sosial pun ramai, menyampaikan pro dan kontra. Banyak guru terutama yang non-ASN merasa terlukai, karena realita kesejahteraan mereka belum sepadan dengan pengabdian yang besar yang mereka lakukan. Polemik ini jelas jadi momentum refleksi atas apresiasi publik terhadap profesi pendidik.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf—Menag Tegaskan Tiada Niat Merendahkan

Menyikapi backlash publik, Menag Nasaruddin langsung mengeluarkan keterangan resmi dan permintaan maaf. Ia menyadari potongan ucapannya bisa ditafsirkan kurang tepat dan menimbulkan rasa sakit hati di kalangan guru. Dengan rendah hati ia menyampaikan:

“Saya memohon maaf yang sebesar‑besarnya. Tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru. Justru sebaliknya, guru adalah profesi yang sangat mulia…”

Lebih dari itu, ia bahkan menekankan bahwa dirinya pun merupakan guru: “Puluhan tahun hidup saya abdikan di ruang kelas, mendidik mahasiswa, menulis, dan membimbing…” — menunjukkan pemahamannya mendalam terhadap perjuangan kehidupan guru.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Sebagai tindak lanjut, Menag memaparkan sejumlah kebijakan Kemenag untuk memperbaiki kesejahteraan dan kualitas guru:

  1. Kenaikan Tunjangan: 227 ribu guru non-PNS menerima tunjangan profesi meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

  2. Pendidikan Profesi Guru (PPG): Peserta PPG naik drastis hingga 206 ribu guru sepanjang 2025—kenaikan 700% dibanding 2024.

  3. Pengangkatan PPPK: 52 ribu guru honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah kontrak (PPPK).

Menurutnya, langkah ini adalah bukti nyata perhatian negara terhadap guru—bukan sekadar slogan, tapi implementasi keberpihakan negara untuk menjaga martabat dan kapasitas tenaga pendidik.