Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

wartanusantarapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam kerangka Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kasus ini melibatkan anggaran luar biasa, yaitu sekitar Rp9,3–9,98 triliun yang bersumber dari APBN dan DAK.

Analisis awal menunjukkan adanya upaya sistematis mengganti rekomendasi teknis tim ahli yang menyarankan penggunaan Windows dengan perangkat Chromebook berbasis Chrome OS. Langkah ini dinilai melenceng dari prosedur standar dan menimbulkan kerugian negara, terutama karena perangkat tersebut tidak optimal digunakan di daerah 3T.

Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Chromebook Sesuai Pengakuan Kejagung

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Nadiem Makarim merupakan tokoh sentral dalam menginisiasi proyek ini bahkan sebelum resmi menjadi menteri. Ia bersama stafsus dan konsultan teknis telah mulai merancang pemilihan Chrome OS sejak 2020.

Pada 6 Mei 2020, dalam rapat daring, Nadiem menginstruksikan seluruh unit pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Instruksi ini didukung secara formal melalui Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021, yang menjadi payung hukum pelaksanaan dan konsekuensi anggaran besar.

Status Tersangka dan Tindakan Pencegahan dari Kejagung

Pada 4 September 2025, Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook senilai hampir Rp10 triliun. Ia segera ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, sejak 19 Juni 2025, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri untuk menjaga kelancaran penyidikan. Langkah hukum ini sekaligus menggambarkan keseriusan Kejagung dalam penanganan kasus ini.

Kronologi Pertemuan dengan Google dan Awal Ngoding Chromebook

Kejagung juga mengungkap kronologi hubungan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia. Pada Februari 2020, tak lama setelah dilantik, Nadiem menggelar pertemuan tentang produk “Google for Education” yang mengandalkan Chromebook. Selanjutnya, melalui sejumlah rapat internal, instruksi ke unit pengadaan berjalan.

Analisa teknis awal menyatakan Chromebook kurang efektif, tetapi kebijakan berubah karena arahan pimpinan. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip pengadaan yang rasional dan transparan.

Bukti, Investigasi Vendor, dan Difusi Obyektivitas

Kejagung telah memeriksa sekitar 40 saksi, termasuk staf khusus Nadiem seperti Jurist Tan dan Ibrahim Arief. Pencarian dokumen juga dilakukan dengan penggeledahan kantor GoTo Gojek Tokopedia demi mengungkap alur komunikasi dan potongan bukti.

Sejumlah vendor terkait pengadaan telah diidentifikasi: Advan Digital, Axioo, Zyrex, Evercoss, dan Supertone. Hubungan bisnis mereka dengan Kemendikbudristek kini menjadi titik penting dalam penyidikan.

(Penutup): Dampak, Klarifikasi, dan Pengharapan Publik

Kesimpulan Singkat

  • Peran Nadiem Makarim di kasus Chromebook ditemukan sejak awal pembentukan proyek, melalui rapat teknis dan Permendikbudristek.

  • Anggaran mencapai hampir Rp10 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.

  • Status tersangka kini diemban oleh Nadiem, setelah penetapan resmi dan penahanan selama 20 hari.

  • Kronologi melibatkan pertemuan dengan Google dan arahan teknis yang melewati rekomendasi tim ahli.

  • Sebanyak 40 saksi sudah diperiksa, langkah investigasi meluas ke pihak vendor dan staf teknis.

Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Publik menaruh harap bahwa proses hukum berjalan adil, transparan, dan objektif. Proyek digitalisasi pendidikan harusnya fokus pada efektivitas dan manfaat rakyat, bukan untuk keuntungan pihak tertentu. Ke depannya, reformasi kebijakan pengadaan menjadi sangat penting agar kasus serupa tak terulang.