Syarat Membuat SKCK: Panduan Lengkap untuk WNI dan WNA
Apa Itu SKCK dan Kenapa Penting?
wartanusantarapost.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri (melalui fungsi Intelkam). Fungsinya buat menerangkan apakah kamu punya catatan kriminal atau nggak hingga tanggal diterbitkannya surat itu. Dari dulu dikenal sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), sekarang dikenal sebagai SKCK dan berlaku selama enam bulan. Kalau habis masa berlakunya, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
SKCK banyak dipakai untuk keperluan administratif. Misalnya: melamar kerja (PNS, BUMN), urusan paspor, visa, kuliah di luar negeri, pencalonan pejabat, atau syarat jadi notaris. Singkatnya, surat ini jadi syarat wajib yang sering diminta berbagai instansi.
Singkat, SKCK itu kayak surat “izin moral”, bukti kalau kamu bersih catatan kriminal. Makanya, tahu syarat membuat SKCK itu penting banget agar prosesnya lancar dan cepat.
Syarat Membuat SKCK untuk WNI – Lengkap Detilnya
Kalau kamu Warga Negara Indonesia, berikut syarat utama yang harus dipersiapkan:
-
Fotokopi Identitas
-
KTP (bawa juga aslinya buat verifikasi).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Akta kelahiran (atau surat kenal lahir), kadang bisa diganti ijazah atau surat nikah.
-
Kalau belum punya KTP, bisa pakai identitas lain seperti SIM.
-
-
Pas Foto
-
Ukuran 4×6 cm, latar belakang merah.
-
Jumlahnya bervariasi, mulai dari 3–6 lembar tergantung Polres/Polsek setempat.
-
-
Sidik Jari
-
Rekomendasi atau rumus sidik jari dari unit identifikasi (biasanya diambil di Polres/Polsek).
-
-
Surat Pengantar
-
Beberapa wilayah meminta surat pengantar dari kelurahan. Cek dulu kebutuhan di tempat kamu mengurus.
-
-
Biaya Pengurusan
-
Sesuai PP No.76/2020, biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp 30.000.
-
Tambahan Dokumen & Persyaratan untuk WNA
Kalau kamu Warga Negara Asing (WNA), memang syaratnya beda dan lebih banyak dokumen pendukungnya:
-
Fotokopi paspor.
-
Fotokopi KITAS atau KITAP (izin tinggal).
-
Surat permohonan dari sponsor (perusahaan atau instansi yang bertanggung jawab).
-
Kalau sponsor adalah pasangan WNI, perlu sertakan fotokopi KTP dan surat nikah.
-
Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kemenaker RI.
-
Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian lokal.
-
Sidik jari dari unit identifikasi.
-
Pas foto 4×6 cm, latar kuning, jumlah sekitar 6 lembar.
Jadi kesimpulannya, kalau buat SKCK sebagai WNA, kamu perlu dokumen tambahan seperti sponsor, paspor, izin kerja, hingga foto latar kuning—sedang WNI cukup latar merah saja.
Prosedur Pengajuan SKCK – Online vs Offline
Offline (Datang Langsung)
-
Persiapkan seluruh dokumen lengkap.
-
Datang ke Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
-
Ambil nomor antrean dan serahkan berkas ke loket.
-
Isi formulir (Daftar Pertanyaan & Kartu TIK).
-
Tunggu verifikasi, bayar Rp 30.000, lalu tunggu cetak SKCK.
-
Biasanya proses selesai cepat: sekitar 1 jam atau kurang jika lengkap.
-
Online (Lewat SUPERAPPS PRESISI Polri / Website SKCK)
-
Daftar dan isi formulir di skck.polri.go.id atau aplikasi SUPERAPPS PRESISI.
-
Upload dokumen dan dapatkan kode/QR untuk pencetakan.
-
Datang ke kantor polisi dengan kode dan berkas, bayar, lalu ambil SKCK.
-
Prosesnya lebih praktis dan bisa menghemat waktu.
-
Durasi, Masa Berlaku & Biaya
-
Biaya pengurusan SKCK: Resmi Rp 30.000—sesuai PP 76/2020.
-
Waktu proses: Jika dokumen lengkap, bisa selesai dalam 5 menit hingga 1 jam.
-
Masa berlaku SKCK: 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah habis, bisa diperpanjang atau buat baru jika hilang.
Hati-hati & Tips Bermanfaat
-
Cek aturan di lokasi kamu: setiap wilayah bisa punya ketentuan tambahan, misalnya butuh surat pengantar dari kelurahan.
-
Dokumen harus lengkap sebelum datang ke polisi—kalau nggak lengkap, berkas langsung dikembalikan.
-
Persiapkan fotokopi lebih banyak daripada jumlah minimal—biar aman kalau diminta tambahan dokumen.
-
Pilih online kalau bisa. Proses lebih cepat dan praktis, tinggal datang untuk verifikasi dan ambil SKCK.
Penutup – SKCK Bukan Cuma Surat, Tapi Gerbang Kesempatan
Membuat SKCK memang butuh effort—tapi kalau dokumen siap, prosesnya luwes dan cepat. Khususnya buat WNI, cukup siapkan dokumen dasar seperti KTP, KK, akta kelahiran, pas foto latar merah, dan sidik jari. Sementara WNA perlu tambahan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, sponsor, dan pas foto latar kuning.
Baik lewat jalur offline maupun online, pastikan kamu sudah paham prosedurnya. Ingat, tujuan utama adalah memastikan kamu bersih catatan hukum, jadi bisa lanjut ke kesempatan kerja, studi, atau administrasi lainnya dengan tenang.